Sekilas Pengertian Bea Cukai

Selamat malam.

Pada kesempatan ini, penulis akan menjelaskan tentang Bea Cukai (selanjutnya disingkat BC) secara singkat namun menyeluruh. Tujuan dari penulisan ini tidak lain adalah untuk mengedukasi masyarakat yang masih awam dengan istilah "Bea" dan "Cukai". Instansi yang melaksanakan tugas Kepabeanan dan Cukai di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Walaupun DJBC kurang dikenal di masyarakat umum, ternyata peran Instansi Kepabeanan dan Cukai sangat penting bukan hanya di Indonesia, namun seluruh negara di dunia. Sebelum membahas lebih lanjut peran DJBC, kita harus mengenal secara umum Bea Cukai itu sendiri. Selamat Menyimak!

Image result for djbc
Logo DJBC

Bea dan Cukai terdiri dari 2 kata yaitu "Bea" dan "Cukai". Apa arti dari masing-masing kata tersebut? Menurut UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea yang merupakan singkatan dari Kepabeanan yaitu :
Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Jika kalimat tadi dipenggal menjadi dua bagian, yang pertama adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean artinya, objek dari SEMUA hal yang diawasi oleh BC adalah "Barang" dan bukan orang. Pengawasan atas lalu lintas barang artinya adalah BC mengawasi gerak gerik dari barang yang masuk dan keluar dari Daerah Pabean. Nah, Daerah pabean itu secara simpelnya adalah wilayah NKRI. Jadi intinya, barang yang keluar dan masuk NKRI diawasi oleh DJBC.

Selanjutnya adalah bagian serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor/dimasukkan dari daerah pabean. Sebaliknya Bea keluar adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diekspor/dikeluarkan dari daerah pabean. Intinya, Bea itu ada 2 hal yaitu :
  1. Mengawasi pergerakan barang impor dan ekspor.
  2. Memungut pungutan impor dan ekspor.
Mudah bukan? dan untuk diperhatikan, tidak semua NKRI adalah daerah pabean, ada beberapa Wilayah NKRI yang bukan merupakan daerah pabean, contohnya adalah FTZ atau Free Trade Zone. FTZ di Indonesia antara lain di Sabang, Bintan, Karimun dan Batam. Makanya barang luar negeri yang masuk FTZ tidak dipungut Bea masuk, namun apabila barang dari FTZ masuk daerah pabean, maka barang tersebut terutang Bea Masuk.
Image result for kepabeanan pemeriksaan
Proses pemeriksaan barang impor
Terus Cukai itu apaan sih? Menurut UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, pengertian cukai yaitu :
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini
Pengertian di atas akan saya bagi lagi sehingga mudah dicerna. Yang pertama pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu artinya cukai ini hanya dikenakan tidak ke semua barang namun hanya beberapa barang saja, tidak seperti PPN dan PPH yang mempunyai banyak objek pungutan. 

Selanjutnya, yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. artinya barang tersebut dikenakan cukai karena pada barang tersebut melekat sifat yang menurut UU Cukai dikenakan cukai. Sifat dan Karakteristik Cukai yaitu
  1. Pengawasan Peredaran.
  2. Pengendalian Konsumsi.
  3. Menimbulkan dampak Negatif.
  4. Pembebanan demi Keadilan dan Keseimbangan
Nah berdasarkan kriteria di atas, di Indonesia terdapat 3 jenis Barang Kena Cukai (BKC). Apa saja barang-barangnya?



Image result for alkohol etanol
Etil Alkohol
Image result for minuman alkohol
Minuman Mengandung Etil Alkohol
Image result for cigarette
Hasil Tembakau
Ya, tiga BKC saat ini yaitu Etil Alkohol (EA) , Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Hasil Tembakau (HT). Namun, tidak menutup kemungkinan di masa depan BKC akan ditambah atau diekstensifikasi seperti plastik, botol minuman plastik, detergen, etc.

Nah, kapan saja sih BKC tersebut terutang cukai? yang pertama apabila BKC telah selesai dibuat untuk penjualan eceran dalam hal BKC dibuat di dalam daerah pabean. Yang kedua yaitu saat BKC diimpor untuk dijual secara eceran dalam hal BKC diimpor dari luar negeri.

Sekian penjelasan ringan dan singkat tentang Kepabeanan dan Cukai. Semoga bermanfaat pagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan, saran, atau sanggahan silakan komentar di bawah dan saya akan berusaha menjawab atau menanggapinya.

Terima Kasih

Salam Integritas, Salam Kejujuran!
Bea Cukai Makin Baik!

Comments

Popular posts from this blog

Biodata Penulis