Sekilas Pengertian Bea Cukai
Selamat malam. Pada kesempatan ini, penulis akan menjelaskan tentang Bea Cukai (selanjutnya disingkat BC) secara singkat namun menyeluruh. Tujuan dari penulisan ini tidak lain adalah untuk mengedukasi masyarakat yang masih awam dengan istilah "Bea" dan "Cukai". Instansi yang melaksanakan tugas Kepabeanan dan Cukai di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Walaupun DJBC kurang dikenal di masyarakat umum, ternyata peran Instansi Kepabeanan dan Cukai sangat penting bukan hanya di Indonesia, namun seluruh negara di dunia. Sebelum membahas lebih lanjut peran DJBC, kita harus mengenal secara umum Bea Cukai itu sendiri. Selamat Menyimak! Logo DJBC Bea dan Cukai terdiri dari 2 kata yaitu "Bea" dan "Cukai". Apa arti dari masing-masing kata tersebut? Menurut UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea yang merupakan singkatan dari Kepabeanan yaitu : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang