Posts

Sekilas Pengertian Bea Cukai

Image
Selamat malam. Pada kesempatan ini, penulis akan menjelaskan tentang Bea Cukai (selanjutnya disingkat BC) secara singkat namun menyeluruh. Tujuan dari penulisan ini tidak lain adalah untuk mengedukasi masyarakat yang masih awam dengan istilah "Bea" dan "Cukai". Instansi yang melaksanakan tugas Kepabeanan dan Cukai di Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Walaupun DJBC kurang dikenal di masyarakat umum, ternyata peran Instansi Kepabeanan dan Cukai sangat penting bukan hanya di Indonesia, namun seluruh negara di dunia. Sebelum membahas lebih lanjut peran DJBC, kita harus mengenal secara umum Bea Cukai itu sendiri. Selamat Menyimak! Logo DJBC Bea dan Cukai terdiri dari 2 kata yaitu "Bea" dan "Cukai". Apa arti dari masing-masing kata tersebut? Menurut UU nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Bea yang merupakan singkatan dari Kepabeanan yaitu : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang

Biodata Penulis

Image
Assalamualaikum wr. wb. Selamat malam. Terima Kasih telah berkunjung ke Blog saya yang berisi tentang penjelasan tentang Kepabeanan dan Cukai di Indonesia Izinkan saya untuk memperkenalkan sedikit tentang diri saya. Nama saya Muhamad Danang Rahmansyah. Saya lahir di Bekasi 18 September 1999. Saya berasal dari kota Bandar Lampung provinsi Lampung. Saat ini berkuliah di Politeknik Keuangan Negara STAN Program Diploma III Kepabeanan dan Cukai dan sedang menempuh Semester 5 sembari mempersiapkan Karya Tulis Tugas Akhir untuk persyaratan lulus dari PKN STAN. Penulis merupakan anggota angkatan XXXI Prodip III Bea Cukai. Hobi penulis yang utama yaitu segala sesuatu yang berkaitan dengan dunia IT. Beberapa hobi lainnya yaitu Travelling, Kuliner, Futsal Badminton, dan hal-hal kecil lainnya. Seragam Mahasiswa Prodip Bea Cukai 2017 Sekian perkenalan dari penulis Blog ini. Semoga isi dari blog ini bisa bermanfaat bagi semua pengunjung blog. Sekian Terima Kasih Salam Bea Cu